logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPolisi di Banyumas Dituntut 7 ...
Iklan

Polisi di Banyumas Dituntut 7 Tahun Terkait Penganiayaan Tahanan hingga Tewas

Empat anggota Polresta Banyumas menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Purwokerto. Satu orang dituntut 7 tahun penjara dan tiga lainnya dituntut 6 tahun penjara.

Oleh
WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO
Β· 1 menit baca
Keluarga almarhum Oki, tahanan yang tewas dengan luka tidak wajar, memberikan keterangan pers kepada wartawan di Purwosari, Baturraden, Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (15/6/2023).
KOMPAS/WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO

Keluarga almarhum Oki, tahanan yang tewas dengan luka tidak wajar, memberikan keterangan pers kepada wartawan di Purwosari, Baturraden, Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (15/6/2023).

PURWOKERTO, KOMPAS β€” Empat anggota Polres Kota Banyumas dituntut 6 dan 7 tahun penjara terkait kasus penganiayaan tahanan hingga tewas. Penganiayaan juga dilakukan oleh sesama tahanan.

Seorang polisi berinisial AAN (34) dituntut penjara 7 tahun. Sementara tiga rekannya, AAW (39), ALA (25), dan IMA (36), dituntut 6 tahun penjara. Semuanya diduga terlibat kasus penganiayaan pada 18 Mei 2023 yang berujung tewasnya tahanan bernama Oki Kristodiawan (27) pada 2 Juni 2023.

Editor:
CORNELIUS HELMY HERLAMBANG
Bagikan