Iklan
Polisi di Banyumas Dituntut 7 Tahun Terkait Penganiayaan Tahanan hingga Tewas
Empat anggota Polresta Banyumas menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Purwokerto. Satu orang dituntut 7 tahun penjara dan tiga lainnya dituntut 6 tahun penjara.
PURWOKERTO, KOMPAS β Empat anggota Polres Kota Banyumas dituntut 6 dan 7 tahun penjara terkait kasus penganiayaan tahanan hingga tewas. Penganiayaan juga dilakukan oleh sesama tahanan.
Seorang polisi berinisial AAN (34) dituntut penjara 7 tahun. Sementara tiga rekannya, AAW (39), ALA (25), dan IMA (36), dituntut 6 tahun penjara. Semuanya diduga terlibat kasus penganiayaan pada 18 Mei 2023 yang berujung tewasnya tahanan bernama Oki Kristodiawan (27) pada 2 Juni 2023.