logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊSatu Tersangka Penyelundupan...
Iklan

Satu Tersangka Penyelundupan Pengungsi Rohingya di Aceh Ditangkap

Mereka mengambil risiko besar dengan berlayar berhari-hari menuju negara yang dianggap dapat memberikan perlindungan, salah satunya Indonesia.

Oleh
ZULKARNAINI, WISNU DEWABRATA
Β· 1 menit baca
Pengungsi Rohingya melaksanakan shalat Dzuhur berjemaah di lapangan di tempat penampungan pengungsi Rohingya di Yayasan Mina Raya, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, Aceh, Kamis (23/11/2023).
KOMPAS/IWAN SETIYAWAN

Pengungsi Rohingya melaksanakan shalat Dzuhur berjemaah di lapangan di tempat penampungan pengungsi Rohingya di Yayasan Mina Raya, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, Aceh, Kamis (23/11/2023).

BANDA ACEH, KOMPAS β€” Kepolisian Resor Aceh Timur menetapkan tiga tersangka dalam kasus upaya penyelundupan pengungsi Rohingya ke Indonesia. Sementara sebanyak 241 pengungsi Rohingya yang terdampar di Kabupaten Pidie pada 19 November belum jelas akan ditempatkan ke mana.

Kepala Polres Aceh Timur Ajun Komisaris Besar Andy Rahmansyah, Kamis (23/11/2023), mengatakan ketiga orang yang ditetapkan tersangka adalah KW (27), L (27), dan I (50). Ketiga tersangka merupakan warga Aceh Timur. Satu orang, yakni I, merupakan pegawai negeri sipil.

Editor:
SIWI YUNITA CAHYANINGRUM
Bagikan