Iklan
Satu Tersangka Penyelundupan Pengungsi Rohingya di Aceh Ditangkap
Mereka mengambil risiko besar dengan berlayar berhari-hari menuju negara yang dianggap dapat memberikan perlindungan, salah satunya Indonesia.
BANDA ACEH, KOMPAS β Kepolisian Resor Aceh Timur menetapkan tiga tersangka dalam kasus upaya penyelundupan pengungsi Rohingya ke Indonesia. Sementara sebanyak 241 pengungsi Rohingya yang terdampar di Kabupaten Pidie pada 19 November belum jelas akan ditempatkan ke mana.
Kepala Polres Aceh Timur Ajun Komisaris Besar Andy Rahmansyah, Kamis (23/11/2023), mengatakan ketiga orang yang ditetapkan tersangka adalah KW (27), L (27), dan I (50). Ketiga tersangka merupakan warga Aceh Timur. Satu orang, yakni I, merupakan pegawai negeri sipil.