Naik 7,27 Persen, UMP DIY Terkerek Rasionalisasi Inflasi
Rasionalisasi terhadap angka inflasi dari Badan Pusat Statistik mengerek Upah Minimum Provinsi DIY tahun 2024 sebesar Rp 144.115,22, naik 7,27 persen dari UMP 2023.
YOGYAKARTA, KOMPAS β Upah Minimum Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tahun 2024 naik sebesar 7,27 persen sehingga menjadi Rp 2.125.897,61 per bulan. Salah satu yang mengerek kenaikan upah adalah dilakukannya rasionalisasi terhadap variabel angka inflasi dari Badan Pusat Statistik. Namun, sebagian elemen buruh menyatakan kenaikan itu masih jauh dari harapan.
Pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 2024 itu disampaikan Sekretaris Daerah DIY Beny Suharsono, Selasa (21/11/2023), di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta. Saat pengumuman, hadir pula perwakilan unsur pekerja, unsur pengusaha, dan unsur pakar/akademisi yang tergabung dalam Dewan Pengupahan DIY.