Iklan
Buruh Kecewa UMP Jateng Naik 4,02 Persen, Pengusaha Sebut Sudah Sesuai
Besaran kenaikan upah minimum provinsi di Jateng 4,02 persen disikapi beragam. Pekerja menyebut, angka itu terlalu kecil. Sementara itu, pengusaha setuju dan menyebut keputusan itu sesuai dengan kondisi di Jateng.
SEMARANG, KOMPAS β Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengumumkan upah minimum di wilayahnya naik 4,02 persen dari tahun lalu. Besaran kenaikan UMP itu lebih rendah dari yang diharapkan para buruh. Sementara itu, pengusaha menyebut, kenaikan itu sudah sesuai dengan kondisi yang ada.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng Ahmad Azis menyebut, UMP tahun 2024 sebesar Rp 2.036.947. Nilai itu naik sekitar 4,02 persen dari UMP 2023 sebesar Rp 1.958.169,69.