logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊI Nyoman Gde Antara Bakal...
Iklan

I Nyoman Gde Antara Bakal Mengajukan Penangguhan Penahanan

Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi dana SPI Universitas Udayana bakal mengajukan penangguhan penahanan atas klien mereka. Pengacara dari Antara juga mempersoalkan perlakuan terhadap kliennya.

Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
Β· 1 menit baca
Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi I Nyoman Gde Antara, di antaranya Hotman Paris Hutapea (kedua, kiri) bersama Erwin Siregar (kiri) dan Agus Saputra (kedua, kanan), menggelar jumpa pers di Kopi Johny, Legian, Kuta, Badung, Senin (20/11/2023), mengenai kasus yang menjerat Antara.
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA

Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi I Nyoman Gde Antara, di antaranya Hotman Paris Hutapea (kedua, kiri) bersama Erwin Siregar (kiri) dan Agus Saputra (kedua, kanan), menggelar jumpa pers di Kopi Johny, Legian, Kuta, Badung, Senin (20/11/2023), mengenai kasus yang menjerat Antara.

BADUNG, KOMPAS β€” Tim pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi I Nyoman Gde Antara akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap eks Rektor Universitas Udayana ke majelis hakim. Kubu Antara itu juga menyiapkan dokumen pendukung permohonan penangguhan penahanan atas Antara, termasuk salinan surat keputusan rektor dari berbagai perguruan tinggi negeri di Indonesia terkait dengan pemberlakuan sumbangan pengembangan institusi (SPI).

Perihal itu disampaikan Hotman Paris Hutapea bersama tim kuasa hukum Antara dalam jumpa pers di Legian, Kuta, Kabupaten Badung, Senin (20/11/2023). Selain akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap klien mereka, menurut Hotman, tim kuasa hukum dari Antara juga mempersoalkan perlakuan terhadap klien mereka, misalnya pemborgolan terdakwa.

Editor:
SUSY BERINDRA
Bagikan