logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPerda Masyarakat Adat Dayak di...
Iklan

Perda Masyarakat Adat Dayak di Lamandau Terbit, Usulan Hutan Adat Dipercepat

Peraturan daerah terkait masyarakat adat Dayak di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, sudah terbit. Tembok penghalang masyarakat adat untuk dapatkan pengakuan dan perlindungan dari negara pun perlahan runtuh.

Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
Β· 1 menit baca
Massa aksi berfoto di dekat meja ritual adat setelah Kepala Desa Kinipan Willem Hengki divonis bebas dalam sidang putusan kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Rabu (15/6/2022).
KOMPAS/JUMARTO YULIANUS

Massa aksi berfoto di dekat meja ritual adat setelah Kepala Desa Kinipan Willem Hengki divonis bebas dalam sidang putusan kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Rabu (15/6/2022).

PALANGKARAYA, KOMPAS β€” Peraturan daerah terkait masyarakat adat yang selama ini ditunggu masyarakat Lamandau, Kalimantan Tengah, telah terbit. Masyarakat adat di Lamandau diminta untuk mengusulkan hutan adat di desanya.

Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman, Pengakuan, dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak diterbitkan dan langsung disosialisasikan ke masyarakat. Di Lamandau, ketiadaan regulasi perda memicu sejumlah masalah dan membuat pengakuan masyarakat hukum adat (MHA) menjadi begitu panjang dan rumit. Bahkan, tidak jarang menimbulkan konflik.

Editor:
CHRISTOPERUS WAHYU HARYO PRIYO
Bagikan