logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊBadai Korupsi Sektor Pajak...
Iklan

Badai Korupsi Sektor Pajak yang Tidak Ada Habisnya

Kasus korupsi masih kerap melibatkan pegawai Direktorat Jenderal Pajak selama 10 tahun terakhir. Terbaru, tiga tersangka dugaan kasus korupsi pajak ditahan di Palembang.

Oleh
JUMARTO YULIANUS
Β· 1 menit baca
Salah seorang dari tiga tersangka dugaan kasus korupsi pajak di Palembang, Sumatera Selatan, saat digiring oleh petugas Kejaksaan Tinggi Sumsel dari ruang pemeriksaan menuju mobil tahanan, Senin (6/11/2023) malam. Setelah melakukan pemeriksaan selama tujuh jam, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan akhirnya menahan tiga tersangka dugaan kasus korupsi pajak di Palembang, Sumsel. Sebaliknya, kuasa hukum tersangka menilai penahanan itu tidak sesuai aturan karena penyidik tidak bisa menunjukkan minimal dua alat bukti sah.
KOMPAS/ADRIAN FAJRIANSYAH

Salah seorang dari tiga tersangka dugaan kasus korupsi pajak di Palembang, Sumatera Selatan, saat digiring oleh petugas Kejaksaan Tinggi Sumsel dari ruang pemeriksaan menuju mobil tahanan, Senin (6/11/2023) malam. Setelah melakukan pemeriksaan selama tujuh jam, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan akhirnya menahan tiga tersangka dugaan kasus korupsi pajak di Palembang, Sumsel. Sebaliknya, kuasa hukum tersangka menilai penahanan itu tidak sesuai aturan karena penyidik tidak bisa menunjukkan minimal dua alat bukti sah.

Kasus korupsi yang melibatkan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, terus terjadi. Dalam 10 tahun terakhir, terungkap sejumlah kasus menonjol yang menjerat pegawai Ditjen Pajak di tingkat pusat dan daerah. Reformasi perpajakan dan perbaikan penanganan persoalan hukum terkait pajak mendesak dilakukan.

Baru-baru ini, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menahan tiga tersangka dugaan kasus korupsi pajak di Palembang, Senin (6/11/2023). Mereka adalah RFG selaku mantan aparatur sipil negara Kantor Pajak Pratama Palembang, NWP (ASN Kantor Pajak Palembang), dan RFH (pejabat Kantor Pajak Palembang). Mereka ditetapkan sebagai tersangka sejak 23 Oktober 2023.

Editor:
CORNELIUS HELMY HERLAMBANG
Bagikan