Iklan
Korupsi di Dinas PUPR Mentawai Rugikan Negara Rp 4,9 Miliar
Kasus dugaan korupsi pembangunan dan pemeliharaan jalan dan jembatan yang melibatkan mantan kepala dan dua pegawai Dinas PUPR Kepulauan Mentawai ini merugikan negara Rp 4,9 miliar.
PADANG, KOMPAS β Polda Sumatera Barat mengungkap kasus dugaan korupsi pembangunan jalan dan jembatan di Dinas PUPR Kepulauan Mentawai tahun anggaran 2020. Kasus yang melibatkan mantan kepala dan dua pegawai dinas ini merugikan negara Rp 4,9 miliar.
Ketiga tersangka tersebut adalah Elfi (EF), pengguna anggaran sekaligus Kepala Dinas PUPR Mentawai saat itu; Febrinaldi (FB), pejabat pembuat komitmen; dan Metri Doni (MD), pejabat pelaksana teknis kegiatan.