logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊKorupsi di Dinas PUPR Mentawai...
Iklan

Korupsi di Dinas PUPR Mentawai Rugikan Negara Rp 4,9 Miliar

Kasus dugaan korupsi pembangunan dan pemeliharaan jalan dan jembatan yang melibatkan mantan kepala dan dua pegawai Dinas PUPR Kepulauan Mentawai ini merugikan negara Rp 4,9 miliar.

Oleh
YOLA SASTRA
Β· 1 menit baca
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Barat (Sumbar) Kombes Dwi Sulistyawan (depan dua dari kiri) didampingi Direktur Reskrimsus Polda Sumbar AKBP Alfian Nurnas (depan dua dari kanan) menjelaskan kronologi kasus korupsi pembangunan dan pemeliharaan jalan dan jembatan di Dinas PUPR Kepulauan Mentawai tahun anggaran 2020 pada konferensi pers di Polda Sumatera Barat, Kota Padang, Kamis (9/11/2023).
KOMPAS/YOLA SASTRA

Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Barat (Sumbar) Kombes Dwi Sulistyawan (depan dua dari kiri) didampingi Direktur Reskrimsus Polda Sumbar AKBP Alfian Nurnas (depan dua dari kanan) menjelaskan kronologi kasus korupsi pembangunan dan pemeliharaan jalan dan jembatan di Dinas PUPR Kepulauan Mentawai tahun anggaran 2020 pada konferensi pers di Polda Sumatera Barat, Kota Padang, Kamis (9/11/2023).

PADANG, KOMPAS β€” Polda Sumatera Barat mengungkap kasus dugaan korupsi pembangunan jalan dan jembatan di Dinas PUPR Kepulauan Mentawai tahun anggaran 2020. Kasus yang melibatkan mantan kepala dan dua pegawai dinas ini merugikan negara Rp 4,9 miliar.

Ketiga tersangka tersebut adalah Elfi (EF), pengguna anggaran sekaligus Kepala Dinas PUPR Mentawai saat itu; Febrinaldi (FB), pejabat pembuat komitmen; dan Metri Doni (MD), pejabat pelaksana teknis kegiatan.

Editor:
SUSY BERINDRA
Bagikan