Iklan
Pasutri Dibui karena Mencopet untuk Membayar Utang Biaya Melahirkan
Pasangan suami istri mencopet untuk membayar utang biaya melahirkan. Terdakwa sudah mengembalikan dompet dan meminta maaf, tetapi proses hukum tetap berlanjut.
BATAM, KOMPAS β Pasangan suami istri dipenjara karena mencuri dompet untuk membayar utang biaya melahirkan dan membeli susu bayi. Mereka ditangkap polisi setelah mengembalikan dompet korban. Upaya menyelesaikan perkara dengan mekanisme keadilan restoratif ditolak korban.
Sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dengan terdakwa Rudi Efendi (39) dan Erna Yanti (39) digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, Rabu (8/11/2023). Sidang yang dipimpin hakim Eddy Sameaputty itu diwarnai isak tangis anak-anak terdakwa.