Tersangka Kasus Korupsi Pajak di Palembang Dipecat sebagai PNS
Direktorat Jenderal Pajak mengambil tindakan tegas terhadap tiga pegawai Kantor Pajak Palembang yang menjadi tersangka dugaan korupsi kewajiban pajak. Satu dari tiga tersangka telah diberhentikan sebagai PNS.
PALEMBANG, KOMPAS β Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengambil tindakan tegas terhadap tiga pegawai Kantor Pajak Pratama Palembang, Sumatera Selatan, yang menjadi tersangka dugaan kasus korupsi pemenuhan kewajiban perpajakan. Seorang dari tiga tersangka dijatuhkan hukuman tingkat berat berupa pemberhentian sebagai pegawai negeri sipil atau PNS.
Sebaliknya, dua tersangka lain masih dalam proses pemeriksaan pemberian hukuman displin PNS dan telah dibebaskan dari tugas masing-masing. Hukuman itu dijatuhkan seusai pemeriksaan sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Displin PNS.