logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊTersangka Kasus Korupsi Pajak ...
Iklan

Tersangka Kasus Korupsi Pajak di Palembang Dipecat sebagai PNS

Direktorat Jenderal Pajak mengambil tindakan tegas terhadap tiga pegawai Kantor Pajak Palembang yang menjadi tersangka dugaan korupsi kewajiban pajak. Satu dari tiga tersangka telah diberhentikan sebagai PNS.

Oleh
ADRIAN FAJRIANSYAH
Β· 1 menit baca
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung Romadhaniah (tengah) memberikan keterangan pers mengenai penanganan dugaan kasus korupsi yang melibatkan tiga pegawai Kantor Pajak Pratama Palembang dalam konferensi pers di Palembang, Rabu (1/11/2023).
KOMPAS/ADRIAN FAJRIANSYAH

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung Romadhaniah (tengah) memberikan keterangan pers mengenai penanganan dugaan kasus korupsi yang melibatkan tiga pegawai Kantor Pajak Pratama Palembang dalam konferensi pers di Palembang, Rabu (1/11/2023).

PALEMBANG, KOMPAS β€” Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengambil tindakan tegas terhadap tiga pegawai Kantor Pajak Pratama Palembang, Sumatera Selatan, yang menjadi tersangka dugaan kasus korupsi pemenuhan kewajiban perpajakan. Seorang dari tiga tersangka dijatuhkan hukuman tingkat berat berupa pemberhentian sebagai pegawai negeri sipil atau PNS.

Sebaliknya, dua tersangka lain masih dalam proses pemeriksaan pemberian hukuman displin PNS dan telah dibebaskan dari tugas masing-masing. Hukuman itu dijatuhkan seusai pemeriksaan sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Displin PNS.

Editor:
HARIS FIRDAUS
Bagikan