Pembangunan Jembatan Layang Sitinjau Lauik Disetujui, Sumbar Segera Selesaikan Revisi RTRW
Rencana pembangunan Jembatan Layang Sitinjau Lauik di Sumbar telah disetujui pemerintah pusat. Untuk mendukung pembangunan itu, Pemprov Sumbar segera menyelesaikan revisi RTRW.
PADANG, KOMPAS β Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyetujui prakarsa pengusahaan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dalam pembangunan Jembatan Layang Sitinjau Lauik di Sumatera Barat. Setelah penetapan itu, Pemerintah Provinsi Sumbar segera menyelesaikan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan mendorong percepatan izin penggunaan kawasan hutan.
Gubernur Sumbar Mahyeldi, Rabu (1/11/2023), mengatakan, prakarsa pengusahaan KPBU Jembatan Layang Sitinjau Lauik disetujui Menteri PUPR Basuki Hadimuljono melalui surat nomor BM 0201-Mn/2407 tertanggal 30 Oktober 2023.