logo Kompas.id
NusantaraJual Orangutan, Pemuda Kota...
Iklan

Jual Orangutan, Pemuda Kota Langsa Divonis Penjara 1,5 Tahun

Orangutan sumatera atau ”Pongo abelii” adalah satwa dilindungi. Badan Konservasi Dunia (IUCN) menyebut orangutan masuk daftar spesies terancam kritis atau satu tahap lagi menuju kepunahan di alam.

Oleh
ZULKARNAINI
· 1 menit baca
Sidang pembacaan putusan perkara perdagangan satwa lindung berlangsung pada Senin (30/10/2023) di Pengadilan Negeri Kota Langsa. Dalam sidang itu, terdakwa Nanta Agustia divonis penjara 1 tahun 6 bulan.
DOK FORUM JURNALIS LINGKUNGAN ACEH

Sidang pembacaan putusan perkara perdagangan satwa lindung berlangsung pada Senin (30/10/2023) di Pengadilan Negeri Kota Langsa. Dalam sidang itu, terdakwa Nanta Agustia divonis penjara 1 tahun 6 bulan.

LANGSA, KOMPAS — Nanta Agustia, pemuda berusia 31 tahun, warga Kota Langsa, Provinsi Aceh, dinyatakan bersalah karena terlibat dalam perdagangan orangutan sumatera (Pongo abelii). Nanta diganjar hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Sidang pembacaan putusan perkara tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Langsa, Senin (30/10/2023). Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Dini Damayanti dan dua anggota, yakni Riswan Herafiansyah serta Muhammad Yuslimu Rabbi. Nanta hadir dalam persidangan itu dengan didampingi pengacara.

Editor:
MUKHAMAD KURNIAWAN
Bagikan