logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊBebas di Kasus Solar Subsidi, ...
Iklan

Bebas di Kasus Solar Subsidi, AKBP Achiruddin Hadapi Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang

Divonis bebas pada kasus solar bersubsidi, AKBP Achiruddin dihadapkan pada kasus gratifikasi dan pencucian uang.

Oleh
NIKSON SINAGA
Β· 1 menit baca
Terdakwa Ajun Komisaris Besar Achiruddin Hasibuan mendengarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang menjatuhkan vonis bebas kepadanya pada kasus perniagaan solar bersubsidi, di Medan, Sumatera Utara, Senin (30/10/2023).
KOMPAS/NIKSON SINAGA

Terdakwa Ajun Komisaris Besar Achiruddin Hasibuan mendengarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang menjatuhkan vonis bebas kepadanya pada kasus perniagaan solar bersubsidi, di Medan, Sumatera Utara, Senin (30/10/2023).

MEDAN, KOMPAS β€” Setelah divonis bebas atas kasus solar bersubsidi, Ajun Komisaris Besar Achiruddin Hasibuan dihadapkan pada kasus gratifikasi dan pencucian uang. Kepolisian Daerah Sumatera Utara telah menyerahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Tinggi Sumut. Achiruddin disangka menerima gratifikasi dengan barang bukti mobil Rubicon, Pajero, dan uang Rp 53 juta.

”Kasus gratifikasi dan pencucian uang tetap kami proses. Berkas perkaranya sudah kami serahkan ke kejaksaan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi, Selasa (31/10/2023).

Editor:
NELI TRIANA
Bagikan