Iklan
Bebas di Kasus Solar Subsidi, AKBP Achiruddin Hadapi Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang
Divonis bebas pada kasus solar bersubsidi, AKBP Achiruddin dihadapkan pada kasus gratifikasi dan pencucian uang.
MEDAN, KOMPAS β Setelah divonis bebas atas kasus solar bersubsidi, Ajun Komisaris Besar Achiruddin Hasibuan dihadapkan pada kasus gratifikasi dan pencucian uang. Kepolisian Daerah Sumatera Utara telah menyerahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Tinggi Sumut. Achiruddin disangka menerima gratifikasi dengan barang bukti mobil Rubicon, Pajero, dan uang Rp 53 juta.
βKasus gratifikasi dan pencucian uang tetap kami proses. Berkas perkaranya sudah kami serahkan ke kejaksaan,β kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi, Selasa (31/10/2023).