Tiga Pegawai Pajak Palembang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Perpajakan
Kejati Sumsel menetapkan tiga pegawai Kantor Pajak Palembang sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dalam pemenuhan wajib pajak. Mereka meminta upah untuk membantu wajib pajak mendapat pengurangan pembayaran pajak.
PALEMBANG, KOMPAS β Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan tiga pegawai Kantor Pajak Pratama Palembang sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan di beberapa perusahaan pada tahun 2019, 2020, dan 2021. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung siap mendukung penuh proses hukum yang berlangsung.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel Sarjono Turin dalam konferensi pers di Palembang, Senin (30/10/2023), mengatakan, tiga tersangka itu adalah RFG selaku pegawai negeri sipil (PNS) Kantor Pajak Palembang, NWP selaku PNS Kantor Pajak Palembang, dan RFH sebagai salah satu pejabat Kantor Pajak Palembang. Setelah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel menetapkan ketiganya sebagai tersangka pada 23 Oktober 2023.