Jadikan Pengungkapan Kasus Momentum Perbaikan KONI Sumsel
Dua dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sumsel ke KONI Sumsel tak lama lagi menjalani persidangan. Pengungkapan kasus itu diharapkan memberi efek jera dan jadi momentum perbaikan KONI Sumsel.
PALEMBANG, KOMPAS β Dua dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia atau KONI Sumsel tak lama lagi akan menjalani tahap persidangan. Segenap insan olahraga Sumsel berharap pengungkapan kasus yang menelan kerugian negara Rp 5,2 miliar itu bisa memberikan efek jera dan menjadi momentum perbaikan di tubuh KONI Sumsel.
Kepala Kejati Sumsel Sarjono Turin, dalam konferensi pers di Palembang, Senin (30/10/2023), mengatakan, hasil penyidikan kepada dua dari tiga tersangka kasus itu sudah lengkap atau P21. Artinya, berkas perkara dua tersangka yang diketahui Kompas dengan identitas Suparman Roman (Sekretaris Umum KONI Sumsel yang saat perkara terjadi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) dan Ahmad Tahir (Ketua Harian KONI Sumsel 2020-2022) akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang.