logo Kompas.id
โ€บ
Nusantaraโ€บAKBP Achiruddin Divonis Bebas,...
Iklan

AKBP Achiruddin Divonis Bebas, Hakim Sebut Jaksa Salah Tuntut Orang

Majelis Hakim PN Medan menjatuhkan vonis bebas kepada AKBP Achiruddin pada kasus perniagaan solar subsidi. Achiruddin lolos dari tuntutan 6 tahun penjara. Jaksa tak bisa membuktikan keterlibatan Achiruddin.

Oleh
NIKSON SINAGA
ยท 1 menit baca
Terdakwa Ajun Komisaris Besar Achiruddin Hasibuan mendengarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang menjatuhkan vonis bebas kepadanya pada kasus perniagaan solar bersubsidi, di Medan, Sumatera Utara, Senin (30/10/2023).
KOMPAS/NIKSON SINAGA

Terdakwa Ajun Komisaris Besar Achiruddin Hasibuan mendengarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang menjatuhkan vonis bebas kepadanya pada kasus perniagaan solar bersubsidi, di Medan, Sumatera Utara, Senin (30/10/2023).

MEDAN, KOMPAS โ€“ Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas kepada Ajun Komisaris Besar Achiruddin Hasibuan (52) pada kasus perniagaan solar bersubsidi. Achiruddin lolos dari tuntutan 6 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Mobil boks milik Achiruddin terbukti mengumpulkan ribuan liter solar bersubsidi setiap hari, tetapi tidak terbukti tindakan itu atas perintah Achiruddin.

โ€Menyatakan terdakwa Achiruddin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan hukum,โ€ kata Majelis Hakim yang diketuai Oloan Silalahi dengan anggota Nani Sukmawati dan M Nazir di Medan, Sumatera Utara, Senin (30/10/2023).

Editor:
MUKHAMAD KURNIAWAN
Bagikan