logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊAda Bau Rekayasa di Balik...
Iklan

Ada Bau Rekayasa di Balik Vonis Kakak Korban Pemerkosaan di Baubau

Meski korban konsisten tidak sebut nama kakaknya, sebagai pelaku pemerkosaan, hakim tetap jatuhi vonis bersalah kepada sang kakak, AP. Hakim akan dilaporkan hakim ke KY karena vonis sarat rekayasa.

Oleh
SAIFUL RIJAL YUNUS
Β· 1 menit baca
Suasana sidang AP, terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap dua adiknya, di Pengadilan Negeri Baubau, Sulawesi Tenggara, Jumat (27/10/2023).
SALMAN UNTUK KOMPAS

Suasana sidang AP, terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap dua adiknya, di Pengadilan Negeri Baubau, Sulawesi Tenggara, Jumat (27/10/2023).

KENDARI, KOMPAS β€” Kasus kekerasan seksual dua bersaudara di Baubau, Sulawesi Tenggara, memasuki tahap vonis. Majelis hakim tetapkan kakak korban sebagai pelaku, padahal kedua korban konsisten menyebut pelakunya orang lain. Putusan ini dianggap tidak berperspektif korban dan sarat rekayasa sedari awal.

”Untuk perkara Nomor 72, dengan terdakwa AP, telah diputus dan menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana. Terdakwa dipidana dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 100 juta,” kata Rinding Sambara, juru bicara PN Baubau yang juga anggota majelis hakim, Jumat (27/10/2023) malam.

Editor:
IRMA TAMBUNAN
Bagikan