logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊRoy Didakwa dalam Pembunuhan...
Iklan

Roy Didakwa dalam Pembunuhan Berencana Angeline di Surabaya

Rochmad Bagus Apriyatna didakwa dengan pasal pembunuhan berencana terhadap Angeline Nathania, mahasiswi Universitas Surabaya. Dia terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama waktu tertentu.

Oleh
AMBROSIUS HARTO MANUMOYOSO
Β· 1 menit baca
Ilustrasi. BHS (33), pria asal Surabaya, Jawa Timur, terlibat dalam perencanaan pembunuhan yang ditujukan pada VT (42) di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
KOMPAS/ADITYA DIVERANTA

Ilustrasi. BHS (33), pria asal Surabaya, Jawa Timur, terlibat dalam perencanaan pembunuhan yang ditujukan pada VT (42) di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

SURABAYA, KOMPAS β€” Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (26/10/2023), menyidangkan terdakwa pembunuhan berencana Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy terhadap Angeline Nathania. Sidang berlangsung secara dalam jaringan (online).

Sidang ini menuntaskan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum yang seharusnya berlangsung pada Kamis (19/10/2023) lalu. Sidang pekan lalu ditunda karena Ketua Majelis Hakim Ketut Kimiarsyah sedang cuti sehingga tidak bisa melaksanakan agenda sidang.

Editor:
SIWI YUNITA CAHYANINGRUM
Bagikan