Iklan
Roy Didakwa dalam Pembunuhan Berencana Angeline di Surabaya
Rochmad Bagus Apriyatna didakwa dengan pasal pembunuhan berencana terhadap Angeline Nathania, mahasiswi Universitas Surabaya. Dia terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama waktu tertentu.
SURABAYA, KOMPAS β Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (26/10/2023), menyidangkan terdakwa pembunuhan berencana Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy terhadap Angeline Nathania. Sidang berlangsung secara dalam jaringan (online).
Sidang ini menuntaskan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum yang seharusnya berlangsung pada Kamis (19/10/2023) lalu. Sidang pekan lalu ditunda karena Ketua Majelis Hakim Ketut Kimiarsyah sedang cuti sehingga tidak bisa melaksanakan agenda sidang.