logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊGibran Izin Dua Hari untuk...
Iklan

Gibran Izin Dua Hari untuk Daftar Pilpres 2024

Gibran mengajukan izin dua hari untuk mengikuti proses Pemilu 2024. Meski akan didaftarkan, statusnya sebagai kader PDI-P masih tidak jelas.

Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
Β· 1 menit baca
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka (kiri) membacakan jawaban mengenai rancangan peraturan daerah sewaktu rapat paripurna di DPRD Kota Surakarta, Jawa Tengah, Selasa (24/10/2023).
KOMPAS/NINO CITRA ANUGRAHANTO

Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka (kiri) membacakan jawaban mengenai rancangan peraturan daerah sewaktu rapat paripurna di DPRD Kota Surakarta, Jawa Tengah, Selasa (24/10/2023).

SURAKARTA, KOMPAS β€” Putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, mengajukan izin untuk tidak masuk kerja selama dua hari demi mengikuti proses pendaftaran Pemilihan Presiden 2024. Tugasnya sebagai Wali Kota Surakarta dilimpahkan kepada wakilnya, yakni Teguh Prakosa, selama masa izin tersebut. Meski akan didaftarkan lewat koalisi lain, tak ada kejelasan status Gibran sebagai kader PDI-P.

Gibran menyampaikan hal itu di sela-sela kegiatannya di Balai Kota Surakarta, Jawa Tengah, Selasa (24/10/2023). Sejak namanya diumumkan sebagai calon wakil presiden dari Koalisi Indonesia Maju, Minggu (22/10/2023), ia masih mengerjakan tugas-tugasnya selaku Wali Kota Surakarta dua hari terakhir.

Editor:
MUKHAMAD KURNIAWAN
Bagikan