logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊIkut Bisnis Narkoba, Bekas...
Iklan

Ikut Bisnis Narkoba, Bekas Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Diadili

Ajun Komisaris Andri Gustami meloloskan puluhan kilogram narkoba jaringan Fredy Pratama.

Oleh
VINA OKTAVIA
Β· 1 menit baca
Bekas Kepala Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan Ajun Komisaris Andri Gustami menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Lampung,  Senin (23/10/2023). Ia disebut telah meloloskan delapan kali pengiriman puluhan kilogram sabu dan pil ekstasi dari sindikat narkoba Fredy Pratama di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, pada 2023.
KOMPAS/VINA OKTAVIA

Bekas Kepala Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan Ajun Komisaris Andri Gustami menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Lampung, Senin (23/10/2023). Ia disebut telah meloloskan delapan kali pengiriman puluhan kilogram sabu dan pil ekstasi dari sindikat narkoba Fredy Pratama di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, pada 2023.

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS β€” Bekas Kepala Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan Ajun Komisaris Andri Gustami diadili sebagai terdakwa dalam kasus narkotika jaringan Fredy Pratama. Ia disebut telah meloloskan delapan kali pengiriman puluhan kilogram sabu dan pil ekstasi di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, pada 2023.

Sidang dakwaan terhadap Andri digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Senin (23/10/2023) sore. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan itu berlangsung sekitar 1,5 jam.

Editor:
RINI KUSTIASIH
Bagikan