logo Kompas.id
NusantaraPolda Sumut Tangkap Bandar...
Iklan

Polda Sumut Tangkap Bandar ”Chip” Judi Daring, Beromzet Rp 360 Juta

Modus judi daring paling banyak adalah dengan membuat gim daring lalu menjual ”chip” sebagai taruhan dalam permainan itu.

Oleh
NIKSON SINAGA
· 1 menit baca
Polda Sumatera Utara kembali membongkar sindikat bandar judi daring bermodus gim Higgs Domino Scatter di Kota Binjai, Rabu (18/10/2023). Lima orang yang terdiri dari bandar, admin, dan tiga kasir menjadi tersangka dalam kasus itu.
HUMAS POLDA SUMUT

Polda Sumatera Utara kembali membongkar sindikat bandar judi daring bermodus gim Higgs Domino Scatter di Kota Binjai, Rabu (18/10/2023). Lima orang yang terdiri dari bandar, admin, dan tiga kasir menjadi tersangka dalam kasus itu.

MEDAN, KOMPAS — Kepolisian Daerah Sumatera Utara kembali membongkar sindikat judi daring atau online bermodus gim Higgs Domino Scatter di Kota Binjai. Sindikat judi daring itu meraup omzet Rp 360 juta per bulan dari jual-beli chip (koin) judi.

Lima orang ditangkap, terdiri dari bandar, admin, dan tiga kasir. ”Kami menyita barang bukti berupa telepon seluler, laptop, dan lainnya. Sindikat judi daring ini menjual chip Higgs Domino Scatter dengan omzet sekitar Rp 12 juta per hari,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi, Rabu (18/10/2023).

Editor:
SIWI YUNITA CAHYANINGRUM
Bagikan