Masyarakat Khawatirkan Pengukuran Batas 45 Desa di Timor Tengah Selatan
Masyarakat 45 desa di Timor Tengah Selatan khawatir pengukuran batas oleh petugas terkait dengan rencana pengambilalihan tanah adat. Sebaliknya, BPKHTL akan mengeluarkan areal masyarakat dari status kawasan hutan.
KUPANG, KOMPAS—Masyarakat khawatir mengetahui adanya pengukuran oleh sejumlah petugas Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup atas batas 45 desa di Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur. Masyarakat tak mau dikeluarkan dari wilayah kelola adat demi mengatasnamakan penetapan status hutan lindung.
Raja Amanuban, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), Pina Nope memimpin rombongan tetua adat ke Kantor Ombudsman NTT di Kupang, Selasa (17/10/2023). Ia mengatakan, sekitar 150.000 masyarakat adat Amanuban khawatir. Sebab, ada informasi sebanyak 45 dari 278 desa di TTS bakal dijadikan kawasan hutan lindung.