logo Kompas.id
NusantaraTragedi Seruyan Dinilai...
Iklan

Tragedi Seruyan Dinilai sebagai ”Extrajudicial Killing”

Tragedi Seruyan dinilai sebagai pembunuhan di luar hukum. Selain itu, banyak pihak juga menilai terjadi pelanggaran HAM berat pada peristiwa tersebut.

Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
· 1 menit baca
Polisi menutup akses ke tempat kejadian penembakan warga Desa Bangkal di Kabupaten Seruyan, Kalteng, Rabu (11/10/2023). Akses ditutup dengan garis kuning polisi.
KOMPAS/DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO

Polisi menutup akses ke tempat kejadian penembakan warga Desa Bangkal di Kabupaten Seruyan, Kalteng, Rabu (11/10/2023). Akses ditutup dengan garis kuning polisi.

KUALA PEMBUANG, KOMPAS – Tragedi di Seruyan yang menewaskan salah satu anggota komunitas adat Desa Bangkal dinilai sebagai pembunuhan di luar hukum (extrajudicial killing) dan pelanggaran HAM berat. Banyak hak warga dilanggar dalam peristiwa tersebut. Kini, empat warga kembali dipanggil untuk diperiksa polisi.

Tragedi Seruyan terjadi saat ribuan warga Desa Bangkal melakukan unjuk rasa menuntut hak masyarakat pada sebuah perusahaan perkebunan sawit. Unjuk rasa yang berlangsung selama 23 hari itu berujung pada tewasnya Gijik (35) karena ditembak, lalu Taufik Nurahman (21) yang masih dirawat di RSUD Ulin Banjarmasin karena ditembak, dan Ambaryanto (54) yang ditembak dengan peluru karet beberapa kali di tubuhnya (Kompas, 13/10/2023).

Editor:
SIWI YUNITA CAHYANINGRUM
Bagikan