Iklan
YSA Banding Setelah Dihukum 11 Tahun Penjara
YSA menyatakan banding atas vonis penjara 11 tahun dan denda Rp 1 miliar dari hakim. Jaksa penuntut umum juga ikut banding.
JAMBI, KOMPAS โ YSA, perempuan yang mengaku diperkosa sekaligus dituduh mencabuli anak-anak di Jambi, divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. YSA menyatakan banding atas putusan itu.
โTerbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak-anak melakukan perbuatan cabul yang dilakukan beberapa kali secara terus-menerus,โ ujar Ketua Majelis Hakim Alex Tahi Mangatur di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (12/10/2023).