logo Kompas.id
โ€บ
Nusantaraโ€บYSA Banding Setelah Dihukum 11...
Iklan

YSA Banding Setelah Dihukum 11 Tahun Penjara

YSA menyatakan banding atas vonis penjara 11 tahun dan denda Rp 1 miliar dari hakim. Jaksa penuntut umum juga ikut banding.

Oleh
IRMA TAMBUNAN
ยท 1 menit baca
Sidang putusan atas YSA di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (12/10/2023).
KOMPAS/IRMA TAMBUNAN

Sidang putusan atas YSA di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (12/10/2023).

JAMBI, KOMPAS โ€” YSA, perempuan yang mengaku diperkosa sekaligus dituduh mencabuli anak-anak di Jambi, divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. YSA menyatakan banding atas putusan itu.

โ€Terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak-anak melakukan perbuatan cabul yang dilakukan beberapa kali secara terus-menerus,โ€ ujar Ketua Majelis Hakim Alex Tahi Mangatur di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (12/10/2023).

Editor:
CORNELIUS HELMY HERLAMBANG
Bagikan