logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊSengketa Lahan di Lampung...
Iklan

Sengketa Lahan di Lampung Tengah, 126 Petani Pilih Lepaskan Lahan

Sengketa lahan di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung, antara masyarakat dan perusahaan pemegang izin hak guna usaha masih terus bergulir. Sejumlah petani memilih melepaskan lahan, tetapi ada juga yang tetap bertahan.

Oleh
VINA OKTAVIA
Β· 1 menit baca
Suasana di lokasi eksekusi lahan hak guna usaha PT Bumi Sentosa Abadi, Sabtu (23/9/2023), berangsur kondusif. Tujuh warga yang ditangkap Polres Lampung Tengah juga telah dipulangkan.
DOKUMENTASI POLRES LAMPUNG TENGAH

Suasana di lokasi eksekusi lahan hak guna usaha PT Bumi Sentosa Abadi, Sabtu (23/9/2023), berangsur kondusif. Tujuh warga yang ditangkap Polres Lampung Tengah juga telah dipulangkan.

LAMPUNG TENGAH, KOMPAS β€” Sebanyak 126 petani dari tiga kampung di Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung, memilih melepaskan lahan garapan mereka kepada PT Bumi Sentosa Abadi. Dari jumlah itu, 79 petani sudah mendapat ganti rugi. Namun, sebagian petani masih menolak menyerahkan lahannya.

Ketua Tim Kelompok Kerja Ganti Rugi Tanam Tumbuh PT Bumi Sentosa Abadi (BSA) Kusuma Haryadi mengatakan, total lahan yang telah diserahkan petani kepada perusahaan seluas 343,65 hektar. Lahan yang disebut masuk dalam area hak guna usaha (HGU) itu diserahkan 126 petani. Menurut Haryadi, pihak perusahaan telah memverifikasi data dan survei di lapangan. Setelah proses verifikasi, perusahaan memberikan uang ganti rugi tanam tumbuh untuk petani. ”Dari data tersebut, yang sudah terverifikasi 200,94 hektar. Ada 79 petani yang sudah mendapat uang ganti tanam tumbuh,” kata Kusuma, Selasa (10/10/2023).

Editor:
CORNELIUS HELMY HERLAMBANG
Bagikan