Iklan
Pembuktian Lemah, Dua Rekanan AKBP Achiruddin Divonis Bebas
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan tidak memperoleh keyakinan dari bukti yang diajukan jaksa. Dua terdakwa akhirnya divonis bebas.
MEDAN, KOMPAS โ Dua terdakwa kasus perniagaan solar bersubsidi, yakni Edy dan Parlin, pimpinan PT Almira Nusa Raya, divonis bebas. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan tidak memperoleh keyakinan dari bukti yang diajukan jaksa.
โMenyatakan terdakwa Edy dan terdakwa Parlin alias Alin tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama dan dakwaan kedua,โ kata Ketua Majelis Hakim Oloan Silalahi saat membacakan putusan, Senin (2/10/2023) sore.