BPJS Kesehatan Naikkan Tarif, Diskriminasi Pasien Diharapkan Tak Terjadi Lagi
Penyedia layanan kesehatan di Nusa Tenggara Timur mengapresiasi kebijakan tersebut sembari berjanji akan terus berbenah.
KUPANG, KOMPAS β Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan menaikkan tarif jasa layanan yang dibayar ke fasilitas kesehatan dengan besaran rata-rata 25 persen. Kenaikan tarif dilakukan agar pengelola fasilitas kesehatan dapat memperbaiki mutu pelayanan kepada pasien. Penyedia layanan kesehatan di Nusa Tenggara Timur mengapresiasi kebijakan tersebut sembari berjanji akan terus berbenah.
Kenaikan tarif itu dikemas dalam acara peluncuran Transformasi Mutu Layanan Jaminan Kesehatan Nasional untuk seluruh Indonesia mulai Senin (2/10/2023). Di Jakarta, hadir secara langsung di antaranya Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.