logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊBPJS Kesehatan Naikkan Tarif, ...
Iklan

BPJS Kesehatan Naikkan Tarif, Diskriminasi Pasien Diharapkan Tak Terjadi Lagi

Penyedia layanan kesehatan di Nusa Tenggara Timur mengapresiasi kebijakan tersebut sembari berjanji akan terus berbenah.

Oleh
FRANSISKUS PATI HERIN
Β· 1 menit baca
Suasana pelayanan di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Kupang di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Senin (2/10/2023).
FRANSISKUS PATI HERIN

Suasana pelayanan di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Kupang di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Senin (2/10/2023).

KUPANG, KOMPAS β€” Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan menaikkan tarif jasa layanan yang dibayar ke fasilitas kesehatan dengan besaran rata-rata 25 persen. Kenaikan tarif dilakukan agar pengelola fasilitas kesehatan dapat memperbaiki mutu pelayanan kepada pasien. Penyedia layanan kesehatan di Nusa Tenggara Timur mengapresiasi kebijakan tersebut sembari berjanji akan terus berbenah.

Kenaikan tarif itu dikemas dalam acara peluncuran Transformasi Mutu Layanan Jaminan Kesehatan Nasional untuk seluruh Indonesia mulai Senin (2/10/2023). Di Jakarta, hadir secara langsung di antaranya Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.

Editor:
SIWI YUNITA CAHYANINGRUM
Bagikan