logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊTiga Tersangka Pemerkosa...
Iklan

Tiga Tersangka Pemerkosa Dijerat Ancaman 12 Tahun Penjara

Polresta Denpasar menahan tiga tersangka pemerkosa. Mereka dijerat ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
Β· 1 menit baca
Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Denpasar mengungkap kasus pemerkosaan dan menangkap tiga tersangkanya. Kepala Polresta Denpasar Komisaris Besar Bambang Yugo Pamungkas (kedua dari kiri) saat memperlihatkan barang bukti kasus pemerkosaan dalam konferensi pers di Polresta Denpasar, Jumat (29/9/2023).
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA

Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Denpasar mengungkap kasus pemerkosaan dan menangkap tiga tersangkanya. Kepala Polresta Denpasar Komisaris Besar Bambang Yugo Pamungkas (kedua dari kiri) saat memperlihatkan barang bukti kasus pemerkosaan dalam konferensi pers di Polresta Denpasar, Jumat (29/9/2023).

DENPASAR, KOMPAS β€” Tiga pemuda asal Nusa Tenggara Timur, yang disangkakan terlibat kasus pemerkosaan terhadap seorang perempuan di wilayah Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, dijerat dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. Ketiga pemuda itu masih ditahan di Polresta Denpasar.

Dalam konferensi pers di Polresta Denpasar, Kota Denpasar, Jumat (29/9/2023), Kepala Polresta Denpasar Komisaris Besar Bambang Yugo Pamungkas, yang didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar Komisaris Losa Lusiano Araujo, menyatakan, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 285 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman selama-lamanya 12 tahun penjara.

Editor:
SUSY BERINDRA
Bagikan