Tiga Tersangka Pemerkosa Dijerat Ancaman 12 Tahun Penjara
Polresta Denpasar menahan tiga tersangka pemerkosa. Mereka dijerat ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
DENPASAR, KOMPAS β Tiga pemuda asal Nusa Tenggara Timur, yang disangkakan terlibat kasus pemerkosaan terhadap seorang perempuan di wilayah Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, dijerat dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. Ketiga pemuda itu masih ditahan di Polresta Denpasar.
Dalam konferensi pers di Polresta Denpasar, Kota Denpasar, Jumat (29/9/2023), Kepala Polresta Denpasar Komisaris Besar Bambang Yugo Pamungkas, yang didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar Komisaris Losa Lusiano Araujo, menyatakan, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 285 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman selama-lamanya 12 tahun penjara.