Iklan
Ombudsman Temukan Malaadministrasi, Tata Kelola Lahan di IKN Perlu Diperbaiki
Temuan Ombudsman RI menunjukkan terdapat malaadministrasi dalam pelayanan pertanahan di IKN. Itu membuat warga di IKN dan sekitarnya sulit mengurus dokumen pertanahan.
BALIKPAPAN, KOMPAS β Tata kelola lahan di Ibu Kota Nusantara atau IKN dinilai perlu diperbaiki. Pembatasan pengalihan hak tanah warga membuat warga kesulitan mengurus dokumen pertanahan. Hal ini sesuai dengan temuan Ombudsman RI yang menunjukkan adanya malaadministrasi dalam pelayanan pertanahan warga di ibu kota baru dan sekitarnya.
Kesulitan itu dirasakan beberapa warga di Desa Bukit Raya, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Desa itu berbatasan langsung dengan Desa Bumi Harapan, titik mula pembangunan IKN.