logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊOmbudsman Temukan...
Iklan

Ombudsman Temukan Malaadministrasi, Tata Kelola Lahan di IKN Perlu Diperbaiki

Temuan Ombudsman RI menunjukkan terdapat malaadministrasi dalam pelayanan pertanahan di IKN. Itu membuat warga di IKN dan sekitarnya sulit mengurus dokumen pertanahan.

Oleh
SUCIPTO
Β· 1 menit baca
Rania (57) berada di samping papan peringatan batas inti pusat pemerintahan di sebelah halaman rumahnya di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (26/7/2022).
KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA

Rania (57) berada di samping papan peringatan batas inti pusat pemerintahan di sebelah halaman rumahnya di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (26/7/2022).

BALIKPAPAN, KOMPAS β€” Tata kelola lahan di Ibu Kota Nusantara atau IKN dinilai perlu diperbaiki. Pembatasan pengalihan hak tanah warga membuat warga kesulitan mengurus dokumen pertanahan. Hal ini sesuai dengan temuan Ombudsman RI yang menunjukkan adanya malaadministrasi dalam pelayanan pertanahan warga di ibu kota baru dan sekitarnya.

Kesulitan itu dirasakan beberapa warga di Desa Bukit Raya, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Desa itu berbatasan langsung dengan Desa Bumi Harapan, titik mula pembangunan IKN.

Editor:
RINI KUSTIASIH
Bagikan