logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊSesuai Arahan Pusat, Pemisahan...
Iklan

Sesuai Arahan Pusat, Pemisahan Media Sosial dari Transaksi Perdagangan di Kota Bandung Diawasi Pemerintah

Kebijakan ini dilakukan untuk menegaskan perbedaan antara media sosial dan aplikasi perdagangan daring.

Oleh
MACHRADIN WAHYUDI RITONGA
Β· 1 menit baca
Suasana pusat perbelanjaan Balubur Town Square, Kota Bandung, Jawa Barat, menjajakan produk dagangannya secara daring, Jumat (22/9/2023).
MACHRADIN WAHYUDI RITONGA

Suasana pusat perbelanjaan Balubur Town Square, Kota Bandung, Jawa Barat, menjajakan produk dagangannya secara daring, Jumat (22/9/2023).

BANDUNG, KOMPAS β€” Larangan penggunaan media sosial untuk aktivitas perdagangan daring oleh pemerintah pusat juga bakal diterapkan di Kota Bandung, Jawa Barat. Meskipun belum mendapatkan laporan keluhan dari pedagang, peraturan ini diharapkan bisa menegaskan penggunaan media sosial bukan untuk transaksi jual beli.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung Elly Wasliah menyatakan, pihaknya mendukung upaya pemerintah dalam mengawasi pelaku usaha dalam menggunakan media elektronik. Pengawasan ini terkait media sosial yang hanya digunakan untuk promosi produk dari para pengusaha tersebut.

Editor:
RINI KUSTIASIH
Bagikan