Mbah Slamet Dukun Pengganda Uang Banjarnegara Didakwa Kombinasi
Slamet Tohari (46) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Banjarnegara. Slamet didakwa kombinasi, mulai dari pembunuhan berencana, uang palsu, penipuan, hingga penggelapan.
BANJARNEGARA, KOMPAS β Terdakwa Slamet Tohari (46) alias Mbah Slamet, dukun pengganda uang yang juga pelaku pembunuhan terhadap 12 korbannya, didakwa sejumlah pasal secara kombinasi, mulai dari pembunuhan berencana, uang palsu, penipuan, hingga penggelapan. Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Banjarnegara, Slamet menerima alias tidak keberatan terhadap dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum selama hampir dua jam.
βUntuk perkara Mbah Slamet atau Slamet Tohari, dakwaannya kombinasi. Kombinasi itu dakwaan kumulatif dan ada dakwaan alternatif. Jadi, penggabungan tapi dikombinasikan,β kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banjarnegara Nasruddin seusai sidang, di Banjarnegara, Jawa Tengah, Selasa (26/9/2023).