logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊBupati Bangkalan Jalani...
Iklan

Bupati Bangkalan Jalani Hukuman di Lapas Sukamiskin

Bupati Bangkalan periode 2018-2023, Abdul Latif Amin Imron, mulai menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat. Hukumannya 9 tahun penjara atas suap dan gratifikasi yang merugikan negara Rp 9,7 miliar.

Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
Β· 1 menit baca
Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron saat sidang lanjutan korupsi suap lelang jabatan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (9/5/2023)
RUNIK SRI ASTUTI

Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron saat sidang lanjutan korupsi suap lelang jabatan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (9/5/2023)

JAKARTA, KOMPAS β€” Bupati Bangkalan periode 2018-2023, Abdul Latif Amin Imron, mulai menjalani masa pemidanaannya di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Jawa Barat. Kepala daerah nonaktif tersebut bakal menjalani hukuman sembilan tahun penjara dikurangi masa tahanan.

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri mengatakan, jaksa eksekutor KPK, Nanang Suryadi, telah mengeksekusi Abdul Latif Amin Imron ke Lapas Sukamiskin. Selama proses peradilan berlangsung, terpidana berada di rumah tahanan negara KPK di Jakarta.

Editor:
IRMA TAMBUNAN
Bagikan