Digagalkan, Peredaran 5 Kilogram Ganja asal Medan
BNN dan Bea Cukai menggagalkan upaya peredaran ganja di Bali. Petugas menyita 5 kilogram lebih ganja dan menangkap dua tersangka.
DENPASAR, KOMPAS β Sebanyak 5 kilogram lebih ganja yang dikirim melalui paket dari Medan, Sumatera Utara, dapat dicegah sehingga tidak sampai beredar di Bali. Pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali dan Nusa Tenggara menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika jenis ganja itu dan menangkap dua tersangka, Minggu (17/9/2023).
Pengungkapan kasus narkotika itu bermula dari kecurigaan petugas terhadap paket yang dikirimkan dari Medan, Sumatera Utara, ke Bali. Paket dari Medan itu dikirim melalui perusahaan jasa titipan dan diterima di Kota Denpasar, Bali.