logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊDigagalkan, Peredaran 5...
Iklan

Digagalkan, Peredaran 5 Kilogram Ganja asal Medan

BNN dan Bea Cukai menggagalkan upaya peredaran ganja di Bali. Petugas menyita 5 kilogram lebih ganja dan menangkap dua tersangka.

Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
Β· 1 menit baca
Kerja sama dan kolaborasi antara BNN Provinsi Bali dan Ditjen Bea Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Bali dan Nusra) dapat menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis ganja di Bali, Minggu (17/9/2023). Dokumentasi BNN Provinsi Bali menampilkan dua tersangka dan barang bukti berupa lima paket ganja.
ISTIMEWA/BNN BALI

Kerja sama dan kolaborasi antara BNN Provinsi Bali dan Ditjen Bea Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Bali dan Nusra) dapat menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis ganja di Bali, Minggu (17/9/2023). Dokumentasi BNN Provinsi Bali menampilkan dua tersangka dan barang bukti berupa lima paket ganja.

DENPASAR, KOMPAS β€” Sebanyak 5 kilogram lebih ganja yang dikirim melalui paket dari Medan, Sumatera Utara, dapat dicegah sehingga tidak sampai beredar di Bali. Pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali dan Nusa Tenggara menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika jenis ganja itu dan menangkap dua tersangka, Minggu (17/9/2023).

Pengungkapan kasus narkotika itu bermula dari kecurigaan petugas terhadap paket yang dikirimkan dari Medan, Sumatera Utara, ke Bali. Paket dari Medan itu dikirim melalui perusahaan jasa titipan dan diterima di Kota Denpasar, Bali.

Editor:
CHRISTOPERUS WAHYU HARYO PRIYO
Bagikan