logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€Ί43 Warga Ditetapkan Tersangka ...
Iklan

43 Warga Ditetapkan Tersangka dalam Insiden Pulau Rempang

Polisi tetapkan 43 warga sebagai tersangka terkait dua insiden penolakan relokasi warga Pulau Rempang, pekan lalu. Polisi akui telah membatasi tahanan bertemu kuasa hukum dan keluarga karena alasan perlu mendalami kasus.

Oleh
YOLA SASTRA
Β· 1 menit baca
Sejumlah tahanan di Kepolisian Resor Kota Barelang, Kota Batam, Kepulauan Riau, Rabu (13/9/2023). Penahanan mereka terkait dengan bentrok menolak relokasi warga Pulau Rempang untuk investasi Rempang Eco City.
DOKUMENTASI POLRESTA BARELANG

Sejumlah tahanan di Kepolisian Resor Kota Barelang, Kota Batam, Kepulauan Riau, Rabu (13/9/2023). Penahanan mereka terkait dengan bentrok menolak relokasi warga Pulau Rempang untuk investasi Rempang Eco City.

BATAM, KOMPAS β€” Aparat menetapkan 43 orang menjadi tersangka dalam dua insiden penolakan relokasi warga Pulau Rempang, Kota Batam, Kepulauan Riau. Pendampingan terhadap para tahanan dikeluhkan Tim Advokasi untuk Kemanusiaan-Rempang akibat pembatasan ketat petugas.

Kepala Kepolisian Resor Kota Barelang Komisaris Besar Nugroho Tri Nuryanto di Batam, Jumat (15/9/2023), mengatakan, dari 43 tersangka, 34 orang di antaranya ditangani Polres Barelang. Sisanya ditangani oleh Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Kepri).

Editor:
IRMA TAMBUNAN
Bagikan