Iklan
43 Warga Ditetapkan Tersangka dalam Insiden Pulau Rempang
Polisi tetapkan 43 warga sebagai tersangka terkait dua insiden penolakan relokasi warga Pulau Rempang, pekan lalu. Polisi akui telah membatasi tahanan bertemu kuasa hukum dan keluarga karena alasan perlu mendalami kasus.
BATAM, KOMPAS β Aparat menetapkan 43 orang menjadi tersangka dalam dua insiden penolakan relokasi warga Pulau Rempang, Kota Batam, Kepulauan Riau. Pendampingan terhadap para tahanan dikeluhkan Tim Advokasi untuk Kemanusiaan-Rempang akibat pembatasan ketat petugas.
Kepala Kepolisian Resor Kota Barelang Komisaris Besar Nugroho Tri Nuryanto di Batam, Jumat (15/9/2023), mengatakan, dari 43 tersangka, 34 orang di antaranya ditangani Polres Barelang. Sisanya ditangani oleh Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Kepri).