logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊIzin Operasi Produksi...
Iklan

Izin Operasi Produksi Dibatalkan, Kontrak Karya PT Tambang Mas Sangihe Didesak Dicabut

Setelah pembatalan status operasi produksi PT Tambang Mas Sangihe, Kementerian ESDM diminta mencabut kontrak karya perusahaan tersebut. Pemerintah juga didesak lebih serius menangani tambang liar di Sangihe.

Oleh
KRISTIAN OKA PRASETYADI
Β· 1 menit baca
Pemandangan Tahuna, ibu kota Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, yang dikelilingi bukit, Jumat (6/8/2021).
KOMPAS/KRISTIAN OKA PRASETYADI

Pemandangan Tahuna, ibu kota Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, yang dikelilingi bukit, Jumat (6/8/2021).

MANADO, KOMPAS β€” Setelah pembatalan status operasi produksi PT Tambang Mas Sangihe, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral diminta mencabut kontrak karya perusahaan tersebut. Kontrak karya terkait pertambangan emas di Pulau Sangihe, Sulawesi Utara, itu dinilai bertentangan dengan undang-undang. Pemerintah juga didesak lebih serius menangani tambang emas ilegal di Pulau Sangihe.

Melalui siaran pers yang diterima pada Selasa (12/9/2023), Kepala Divisi Hukum dan Kebijakan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Muhammad Jamil mengatakan, kontrak karya (KK) seharusnya tidak ada lagi di Indonesia sejak tahun 2009. Hal ini didasari ketentuan Pasal 169 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Editor:
HARIS FIRDAUS
Bagikan