logo Kompas.id
NusantaraPenghentian Kasus SPPD Fiktif ...
Iklan

Penghentian Kasus SPPD Fiktif KKR Aceh Dikritisi

Korupsi merupakan kejahatan luar biasa atau ”extraordinary crime” yang merugikan banyak orang. Menurut Alfian, penindakan hukum terhadap kasus korupsi seharusnya tidak ada negosiasi.

Oleh
ZULKARNAINI
· 1 menit baca
Anggota staf Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh mengembalikan kerugian negara yang dititipkan kepada kepolisian dari kasus surat perintah perjalanan dinas fiktif sebesar Rp 258 juta, Kamis (7/9/2023), di Banda Aceh, Aceh. Uang tersebut akan dikembalikan ke kas daerah.
DOK POLRESTA BANDA ACEH

Anggota staf Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh mengembalikan kerugian negara yang dititipkan kepada kepolisian dari kasus surat perintah perjalanan dinas fiktif sebesar Rp 258 juta, Kamis (7/9/2023), di Banda Aceh, Aceh. Uang tersebut akan dikembalikan ke kas daerah.

BANDA ACEH, KOMPAS — Pengembalian kerugian negara ke kas daerah menjadi alasan Kepolisian Resor Kota Banda Aceh menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas fiktif di lembaga Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh. Namun, penghentian penyidikan dinilai dapat berimbas pada proses hukum kasus korupsi yang lain.

Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (Mata) Alfian, Senin (11/9/2023), mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan, pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan tindak pidana.

Editor:
SIWI YUNITA CAHYANINGRUM
Bagikan