TRAGEDI KANJURUHAN
Polisi Sebut Unsur Pembunuhan Tragedi Kanjuruhan Tak Terpenuhi
Polres Malang menyatakan unsur pembunuhan dan pembunuhan berencana Tragedi Kanjuruhan sebagaimana isi laporan model B oleh keluarga korban tidak terpenuhi.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F09%2F08%2F0c9049b8-5c49-42be-8281-a977c9df16ca_jpg.jpg)
Markas Kepolisian Resor Malang, Jawa Timur, Selasa (22/6/2021)
MALANG, KOMPAS โ Kepolisian Resor Malang, Jawa Timur, menyatakan unsur pembunuhan dan pembunuhan berencana atau Pasal 338 dan 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagaimana isi laporan model B oleh keluarga korban Tragedi Kanjuruhan tidak terpenuhi.
Hal itu disampaikan Kepala Polres Malang Ajun Komisaris Besar Putu Kholis Aryana dalam jumpa pers, Jumat (8/9/2023) sore. Kholis menyampaikan hal itu terkait hasil gelar perkara khusus yang dilakukan pekan lalu. Polres Malang telah menggelar dua kali gelar perkara, salah satunya bersama keluarga korban.