logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPolisi Sebut Unsur Pembunuhan ...
Iklan

Polisi Sebut Unsur Pembunuhan Tragedi Kanjuruhan Tak Terpenuhi

Polres Malang menyatakan unsur pembunuhan dan pembunuhan berencana Tragedi Kanjuruhan sebagaimana isi laporan model B oleh keluarga korban tidak terpenuhi.

Oleh
DEFRI WERDIONO
Β· 1 menit baca
Markas Kepolisian Resor Malang, Jawa Timur, Selasa (22/6/2021)
KOMPAS/DEFRI WERDIONO

Markas Kepolisian Resor Malang, Jawa Timur, Selasa (22/6/2021)

MALANG, KOMPAS β€” Kepolisian Resor Malang, Jawa Timur, menyatakan unsur pembunuhan dan pembunuhan berencana atau Pasal 338 dan 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagaimana isi laporan model B oleh keluarga korban Tragedi Kanjuruhan tidak terpenuhi.

Hal itu disampaikan Kepala Polres Malang Ajun Komisaris Besar Putu Kholis Aryana dalam jumpa pers, Jumat (8/9/2023) sore. Kholis menyampaikan hal itu terkait hasil gelar perkara khusus yang dilakukan pekan lalu. Polres Malang telah menggelar dua kali gelar perkara, salah satunya bersama keluarga korban.

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan