Iklan
Polisi Sebut Unsur Pembunuhan Tragedi Kanjuruhan Tak Terpenuhi
Polres Malang menyatakan unsur pembunuhan dan pembunuhan berencana Tragedi Kanjuruhan sebagaimana isi laporan model B oleh keluarga korban tidak terpenuhi.
MALANG, KOMPAS β Kepolisian Resor Malang, Jawa Timur, menyatakan unsur pembunuhan dan pembunuhan berencana atau Pasal 338 dan 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagaimana isi laporan model B oleh keluarga korban Tragedi Kanjuruhan tidak terpenuhi.
Hal itu disampaikan Kepala Polres Malang Ajun Komisaris Besar Putu Kholis Aryana dalam jumpa pers, Jumat (8/9/2023) sore. Kholis menyampaikan hal itu terkait hasil gelar perkara khusus yang dilakukan pekan lalu. Polres Malang telah menggelar dua kali gelar perkara, salah satunya bersama keluarga korban.