logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊTiga Wanita Penganiaya Kucing ...
Iklan

Tiga Wanita Penganiaya Kucing di Padang Divonis 2 Bulan dengan Masa Percobaan 4 Bulan

Tiga wanita penganiaya kucing di Padang divonis 2 bulan penjara dengan masa percobaan 4 bulan. Hukuman tersebut diharapkan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait konsekuensi hukum penganiayaan hewan.

Oleh
YOLA SASTRA
Β· 1 menit baca
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Padang Juandra membacakan hasil putusan dalam sidang tindak pidana ringan tiga wanita penganiaya kucing di Kota Padang, Sumatera Barat, Kamis (7/9/2023). Hakim memvonis para pelaku dengan pidana dua bulan penjara dengan masa percobaan empat bulan.
KOMPAS/YOLA SASTRA

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Padang Juandra membacakan hasil putusan dalam sidang tindak pidana ringan tiga wanita penganiaya kucing di Kota Padang, Sumatera Barat, Kamis (7/9/2023). Hakim memvonis para pelaku dengan pidana dua bulan penjara dengan masa percobaan empat bulan.

PADANG, KOMPAS β€” Hakim tunggal Pengadilan Negeri Padang menjatuhkan vonis 2 bulan penjara dengan masa percobaan 4 bulan kepada tiga wanita penganiaya kucing di Kota Padang, Sumatera Barat. Para pelaku terbukti mencekoki kucing dengan minuman beralkohol.

Hakim tunggal Juandra dalam sidang, Kamis (7/9/2023), memutuskan ketiga terdakwa, yaitu Sisri Annisa Wahida (22), Syintia Ade Putri (24), dan Lenni Marlina (25), terbukti melakukan tindak penganiayaan terhadap hewan. Hewan yang dimaksud adalah kucing persia betina milik Syintia.

Editor:
HARIS FIRDAUS
Bagikan