Iklan
Tiga Wanita Penganiaya Kucing di Padang Divonis 2 Bulan dengan Masa Percobaan 4 Bulan
Tiga wanita penganiaya kucing di Padang divonis 2 bulan penjara dengan masa percobaan 4 bulan. Hukuman tersebut diharapkan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait konsekuensi hukum penganiayaan hewan.
PADANG, KOMPAS β Hakim tunggal Pengadilan Negeri Padang menjatuhkan vonis 2 bulan penjara dengan masa percobaan 4 bulan kepada tiga wanita penganiaya kucing di Kota Padang, Sumatera Barat. Para pelaku terbukti mencekoki kucing dengan minuman beralkohol.
Hakim tunggal Juandra dalam sidang, Kamis (7/9/2023), memutuskan ketiga terdakwa, yaitu Sisri Annisa Wahida (22), Syintia Ade Putri (24), dan Lenni Marlina (25), terbukti melakukan tindak penganiayaan terhadap hewan. Hewan yang dimaksud adalah kucing persia betina milik Syintia.