Iklan
Korupsi Bandung Smart City, Yana Mulyana Disebut Terima Suap Rp 400 Juta
Yana Mulyana disebut menyalahgunakan jabatannya sebagai Wali Kota Bandung karena menerima suap terkait program Bandung Smart City. Akibat perbuatannya, Yana dikenai pasal berlapis.
BANDUNG, KOMPAS β Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Rabu (6/9/2023). Yana didakwa menerima suap terkait Program Bandung Smart City dari swasta hingga Rp 400 juta sehingga dijerat pasal berlapis.
Selain Yana, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi juga mendakwa Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung Khairur Rijal dan Kepala Dishub Kota Bandung Dadang Darmawan. Ketiganya terlibat dalam kasus suap dengan nilai yang bervariasi.