Didakwa Terlibat Perampokan, Bekas Wali Kota Blitar Dituntut 5 Tahun Penjara
Bekas Wali Kota Blitar Muhamad Samanhudi Anwar dituntut 5 tahun penjara terkait kasus perampokan. Dia didakwa terlibat perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso pada 12 Desember 2022.
SURABAYA, KOMPAS β Bekas Wali Kota Blitar, Jawa Timur, Muhamad Samanhudi Anwar dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (5/9/2023). Terpidana kasus korupsi itu didakwa terlibat perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso yang merupakan penerusnya.
Saat membacakan tuntutan, Jaksa Syahril Sagir dari Kejaksaan Negeri Blitar menyebut, Samanhudi bersalah karena menganjurkan pencurian dan kekerasan di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso di Jalan S Supriyadi Nomor 18, Kota Blitar, pada Senin (12/12/2022) dini hari.