logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊMediasi Gagal, Gugatan...
Iklan

Mediasi Gagal, Gugatan Revitalisasi Lapangan Merdeka Diperluas

Mediasi gugatan warga negara terhadap Pemkot Medan terkait revitalisasi Lapangan Merdeka dinyatakan gagal di Pengadilan Negeri Medan. Penggugat akan memperluas gugatan hingga ke Mendikbudristek.

Oleh
NIKSON SINAGA
Β· 1 menit baca
Alat berat menggali hamparan Lapangan Merdeka untuk membangun ruangan bawah tanah di Medan, Sumatera Utara, Senin (3/7/2023). Tujuh warga negara menggugat Wali Kota Medan karena proyek dinilai merusak unsur cagar budaya karena menggali hamparan lapangan.
KOMPAS/NIKSON SINAGA

Alat berat menggali hamparan Lapangan Merdeka untuk membangun ruangan bawah tanah di Medan, Sumatera Utara, Senin (3/7/2023). Tujuh warga negara menggugat Wali Kota Medan karena proyek dinilai merusak unsur cagar budaya karena menggali hamparan lapangan.

MEDAN, KOMPAS β€” Mediasi gugatan warga negara atau citizen lawsuite terhadap Pemerintah Kota Medan dinyatakan gagal di Pengadilan Negeri Medan. Tidak ada titik temu terhadap permohonan penggugat yang meminta revitalisasi Lapangan Merdeka, Medan, dihentikan oleh Pemkot Medan. Namun, penggugat menyatakan akan memperluas gugatan hingga ke Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Kuasa hukum tujuh warga negara penggugat, Redyanto Sidi, Selasa (5/9/2023), mengatakan, pihaknya sudah menjalani empat kali sidang mediasi dan dua kali kaukus sejak gugatan diajukan pada April lalu. Pemkot Medan tidak mau memenuhi permohonan yang disampaikan penggugat.

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan