logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊKorupsi Wastafel Covid-19,...
Iklan

Korupsi Wastafel Covid-19, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka

Koordinator Masyarakat Transparansi Anggaran (MaTA) Aceh Alfian menduga masih banyak pihak yang terlibat dalam kasus itu. Dengan nilai kerugian mencapai Rp 7,2 miliar, dia menduga uang korupsi mengalir ke banyak pihak.

Oleh
ZULKARNAINI
Β· 1 menit baca
Tempat cuci tangan di SMA Negeri 3 Banda Aceh, Aceh, Senin (7/3/2022) tidak berfungsi. Pada tahun 2020, Pemprov Aceh membangun 390 unit tempat cuci tangan sebagai bagian penanganan Covid-19.
KOMPAS/ZULKARNAINI

Tempat cuci tangan di SMA Negeri 3 Banda Aceh, Aceh, Senin (7/3/2022) tidak berfungsi. Pada tahun 2020, Pemprov Aceh membangun 390 unit tempat cuci tangan sebagai bagian penanganan Covid-19.

BANDA ACEH, KOMPAS β€” Memakan waktu nyaris setahun, kasus korupsi pembangunan wastafel Covid-19 di Aceh kini masuk babak baru. Penyidik Kepolisian Daerah Aceh menetapkan tiga tersangka. Namun, para pihak mendesak agar semua yang terlibat dijerat.

Direktur Direktorat Kriminal Khusus Polda Aceh Komisaris Besar Winardy, Selasa (5/9/2023), mengatakan tiga tersangka adalah eks Kepala Dinas Pendidikan Aceh/pengguna anggaran RF, pejabat pelaksana teknis kegiatan ZF, dan pejabat pengadaan ML. Namun, ketiga tersangka belum ditahan.

Editor:
AGNES BENEDIKTA SWETTA BR PANDIA
Bagikan