Iklan
Korupsi Wastafel Covid-19, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka
Koordinator Masyarakat Transparansi Anggaran (MaTA) Aceh Alfian menduga masih banyak pihak yang terlibat dalam kasus itu. Dengan nilai kerugian mencapai Rp 7,2 miliar, dia menduga uang korupsi mengalir ke banyak pihak.
BANDA ACEH, KOMPAS β Memakan waktu nyaris setahun, kasus korupsi pembangunan wastafel Covid-19 di Aceh kini masuk babak baru. Penyidik Kepolisian Daerah Aceh menetapkan tiga tersangka. Namun, para pihak mendesak agar semua yang terlibat dijerat.
Direktur Direktorat Kriminal Khusus Polda Aceh Komisaris Besar Winardy, Selasa (5/9/2023), mengatakan tiga tersangka adalah eks Kepala Dinas Pendidikan Aceh/pengguna anggaran RF, pejabat pelaksana teknis kegiatan ZF, dan pejabat pengadaan ML. Namun, ketiga tersangka belum ditahan.