Iklan
Plt Rektor UNS Diperiksa 7,5 Jam Terkait Kasus Dugaan Korupsi Rencana Anggaran 2022
Plt Rektor UNS Jamal Wiwoho diperiksa Kejati Jateng selama 7,5 jam di Kantor Kejari Kota Surakarta, Jateng, Kamis (31/8/2023). Pemeriksaan itu diduga terkait korupsi rencana kerja dan anggaran UNS tahun 2022.
SURAKARTA, KOMPAS β Pelaksana Tugas Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Jamal Wiwoho diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah selama 7,5 jam di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Surakarta, Kamis (31/8/2023). Pemeriksaan terkait dugaan korupsi rencana kerja dan anggaran UNS tahun 2022.
Jamal menghadiri undangan pemeriksaan itu sebelum pukul 09.00.