logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPlt Rektor UNS Diperiksa 7,5...
Iklan

Plt Rektor UNS Diperiksa 7,5 Jam Terkait Kasus Dugaan Korupsi Rencana Anggaran 2022

Plt Rektor UNS Jamal Wiwoho diperiksa Kejati Jateng selama 7,5 jam di Kantor Kejari Kota Surakarta, Jateng, Kamis (31/8/2023). Pemeriksaan itu diduga terkait korupsi rencana kerja dan anggaran UNS tahun 2022.

Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
Β· 1 menit baca
Plt Rektor UNS Jamal Wiwoho (tengah) ketika baru saja diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Surakarta, Jawa Tengah, Kamis (31/8/2023). Pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi itu berlangsung selama 7,5 jam. Adapun dugaan korupsi sehubungan rencana kerja dan anggaran UNS pada 2022.
KOMPAS/NINO CITRA ANUGRAHANTO

Plt Rektor UNS Jamal Wiwoho (tengah) ketika baru saja diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Surakarta, Jawa Tengah, Kamis (31/8/2023). Pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi itu berlangsung selama 7,5 jam. Adapun dugaan korupsi sehubungan rencana kerja dan anggaran UNS pada 2022.

SURAKARTA, KOMPAS β€” Pelaksana Tugas Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Jamal Wiwoho diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah selama 7,5 jam di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Surakarta, Kamis (31/8/2023). Pemeriksaan terkait dugaan korupsi rencana kerja dan anggaran UNS tahun 2022.

Jamal menghadiri undangan pemeriksaan itu sebelum pukul 09.00.

Editor:
CORNELIUS HELMY HERLAMBANG
Bagikan