Perbuatannya Dinilai Sadis dan Biadab, Pelaku Mutilasi di Sleman Dijatuhi Hukuman Mati
Heru Prastiyo, pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap seorang perempuan di Kabupaten Sleman, DIY, dijatuhi hukuman mati. Perbuatan Heru dinilai sangat sadis, biadab, dan tidak berperikemanusiaan.
SLEMAN, KOMPAS β Majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menjatuhkan hukuman mati kepada Heru Prastiyo, pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap seorang perempuan kenalannya. Majelis hakim menilai perbuatan Heru yang membunuh dan memutilasi korban bernama Ayu Indraswari itu sangat sadis, biadab, dan tidak berperikemanusiaan.
Putusan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Sleman, Rabu (30/8/2023) pagi. Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Aminuddin serta Novita Arie Dwi Ratnaningrum dan Intan Tri Kumalasari sebagai anggota.