LBH Surabaya Dorong Proses Hukum Guru Cukur Paksa Siswi di Lamongan
Tindakan guru SMP di Lamongan yang mencukur paksa rambut belasan siswinya dinilai sebagai bentuk intoleransi dan kekerasan. LBH Surabaya mendorong guru itu diproses hukum.
SURABAYA, KOMPAS β Tindakan seorang guru SMP Negeri 1 Sukodadi, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, yang mencukur paksa rambut belasan siswinya, dinilai sebagai bentuk intoleransi dan kekerasan terhadap anak. Lembaga Bantuan Hukum Surabaya pun mendorong agar guru itu diproses hukum karena perbuatannya dinilai telah memenuhi unsur tindak pidana.
Tindakan mencukur paksa itu dilakukan seorang guru berinisial RR EWP terhadap 19 siswi kelas IX SMPN 1 Sukodadi, Rabu (23/8/2023). Perbuatan itu dilakukan karena belasan siswi tersebut tidak mengenakan ciput atau bagian dalam kerudung. Akibat kejadian itu, Dinas Pendidikan Lamongan telah membebastugaskan EWP dari tugas mengajar sampai waktu yang belum ditentukan.