Putusan MA Dinilai Belum Beri Keadilan pada Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan
Hukuman yang dijatuhkan Mahkamah Agung kepada dua polisi terdakwa Tragedi Kanjuruhan dinilai masih terlalu ringan. Oleh karena itu, putusan tersebut dinilai belum memberi keadilan kepada keluarga korban.
MALANG, KOMPAS β Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas terhadap dua polisi yang menjadi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan dan menjatuhkan pidana penjara kepada keduanya. Meski begitu, sejumlah keluarga korban Tragedi Kanjuruhan menilai hukuman penjara yang dijatuhkan MA terhadap dua terdakwa itu masih terlalu ringan sehingga belum memberi keadilan.
Dua terdakwa yang vonis bebasnya dibatalkan itu adalah mantan Kepala Satuan Samapta Kepolisian Resor Malang Ajun Komisaris Bambang Sidik Achmadi (48) dan Kepala Bagian Operasional Polres Malang Komisaris Wahyu Setyo Pranoto (35).