logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊMasa Jabatan Penjabat Bupati...
Iklan

Masa Jabatan Penjabat Bupati Flores Timur dan Lembata Terlalu Lama

Jabatan penjabat kepala daerah di Flores Timur dan Lembata terhitung dari 22 Mei 2022 sampai Maret 2025 dinilai terlalu lama. Seorang penjabat tidak memiliki kewenangan penuh memimpin.

Oleh
KORNELIS KEWA AMA
Β· 1 menit baca
Bupati Ende Achmat Djafar (kanan depan) diambil sumpah dan janji oleh Gubernur NTT Viktor Laiskodat, 19 September 2019, bersama dua bupati lain. Achmat, yang sebelumnya menjabat wakil bupati, menggantikan bupati Marsel Petu yang mendadak meninggal di RS Siloam Kupang, April 2019.
KORNELIS KEWA AMA

Bupati Ende Achmat Djafar (kanan depan) diambil sumpah dan janji oleh Gubernur NTT Viktor Laiskodat, 19 September 2019, bersama dua bupati lain. Achmat, yang sebelumnya menjabat wakil bupati, menggantikan bupati Marsel Petu yang mendadak meninggal di RS Siloam Kupang, April 2019.

KUPANG, KOMPAS β€” Jabatan penjabat bupati Flores Timur dan Lembata dinilaiterlalu lama. Kedua kabupaten itu dipimpin penjabat selama hampir tiga tahun berturut-turut meski tidak efektif karena tidak memiliki hak penuh mengambil sejumlah keputusan strategis.

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Nusa Cendana, Kupang, John Tuba Helan, di Kupang, Kamis (24/8/2023), mengatakan, Penjabat Bupati Flores Timur Doris Rihi memimpin kabupaten itu sejak 22 Mei 2022 menggantikan pasangan bupati-wakil bupati Anton Hadjon-Agus Payong Boli. Jabatannya berlangsung sampai dengan 22 Mei 2023.

Editor:
AGNES BENEDIKTA SWETTA BR PANDIA
Bagikan