logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊCabuli Tiga Anak, Pria Paruh...
Iklan

Cabuli Tiga Anak, Pria Paruh Baya di Kuningan Terancam 20 Tahun Penjara

Kepolisian Resor Kuningan meringkus R (52) yang diduga beberapa kali mencabuli tiga anak tetangganya. Kini, tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sementara korban mengalami trauma.

Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
Β· 1 menit baca
Kepala Kepolisian Resor Kuningan Ajun Komisaris Besar Willy Andrian saat diwawancarai di Markas Polres Kuningan, Jawa Barat, Selasa (4/7/2023).
KOMPAS/ABDULLAH FIKRI ASHRI

Kepala Kepolisian Resor Kuningan Ajun Komisaris Besar Willy Andrian saat diwawancarai di Markas Polres Kuningan, Jawa Barat, Selasa (4/7/2023).

KUNINGAN, KOMPAS β€” Jajaran Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kuningan, Jawa Barat, meringkus R (52) yang diduga beberapa kali mencabuli tiga anak tetangganya. Kini, tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sementara korban mengalami trauma.

Kepala Satreskrim Polres Kuningan Ajun Komisaris Anggi Eko Prasetyo, Selasa (22/8/2023), mengatakan, ketiga korban adalah anak perempuan berusia 7 tahun, 8 tahun, dan 9 tahun. Korban merupakan tetangga tersangka di salah satu kecamatan di bagian utara Kuningan.

Editor:
AGNES BENEDIKTA SWETTA BR PANDIA
Bagikan