Iklan
Cabuli Tiga Anak, Pria Paruh Baya di Kuningan Terancam 20 Tahun Penjara
Kepolisian Resor Kuningan meringkus R (52) yang diduga beberapa kali mencabuli tiga anak tetangganya. Kini, tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sementara korban mengalami trauma.
KUNINGAN, KOMPAS β Jajaran Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kuningan, Jawa Barat, meringkus R (52) yang diduga beberapa kali mencabuli tiga anak tetangganya. Kini, tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sementara korban mengalami trauma.
Kepala Satreskrim Polres Kuningan Ajun Komisaris Anggi Eko Prasetyo, Selasa (22/8/2023), mengatakan, ketiga korban adalah anak perempuan berusia 7 tahun, 8 tahun, dan 9 tahun. Korban merupakan tetangga tersangka di salah satu kecamatan di bagian utara Kuningan.