logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊTersangkut Kasus Hutan 23...
Iklan

Tersangkut Kasus Hutan 23 Tahun Lalu, Bekas Bupati Samosir Mangindar Ditahan

Bekas Bupati Samosir Mangindar Simbolon ditahan Kejati Sumut. Ia terjerat korupsi pengalihan status kawasan hutan 23 tahun lalu saat menjadi Kadis Kehutanan Toba Samosir yang merugikan negara Rp 32,7 miliar.

Oleh
NIKSON SINAGA
Β· 1 menit baca
Bekas Bupati Samosir Mangindar Simbolon dijadikan tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, di Medan, Jumat (18/8/2023). Mangindar menjadi tersangka kasus izin pengalihan status hutan 23 tahun lalu.
KASIPENKUM KEJATI SUMUT

Bekas Bupati Samosir Mangindar Simbolon dijadikan tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, di Medan, Jumat (18/8/2023). Mangindar menjadi tersangka kasus izin pengalihan status hutan 23 tahun lalu.

MEDAN, KOMPAS β€” Bekas Bupati Samosir Mangindar Simbolon ditahan setelah menjadi tersangka di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Medan, Jumat (18/8/2023). Ia terjerat kasus korupsi pengalihan status kawasan hutan Telehut 23 tahun lalu saat menjadi Kepala Dinas Kehutanan Pemeritah Kabupaten Toba Samosir yang merugikan negara Rp 32,7 miliar.

”Tim Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut menahan MS (Mangindar Simbolon) dalam dugaan tindak pidana korupsi izin membuka tanah untuk permukiman dan pertanian pada kawasan hutan lindung di Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A Tarigan.

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan