Lagi, Pengedar Sabu Jalur Tanjungbalai Dijatuhi Vonis Mati
Pengedar 50 kilogram sabu, Syahrul alias Salu (45), divonis mati majelis hakim Pengadilan Negeri Kisaran, Asahan, Sumut. Hal yang memberatkan, Syahrul sudah lima kali mengangkut narkoba di jalur perairan Tanjungbalai.
MEDAN, KOMPAS โ Pengedar narkoba yang membawa 50 kilogram sabu, Syahrul Syahputra alias Salu (45), dijatuhi vonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Senin (14/8/2023). Hal yang memberatkan, Syahrul sudah lima kali mengangkut narkoba yang diselundupkan dari Malaysia melalui jalur perairan Kota Tanjungbalai.
โMenyatakan terdakwa Syahrul Syahputra terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menjadi perantara jual beli narkotika. Menjatuhkan terhadap terdakwa pidana mati,โ kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran Erika Sari Emsah Ginting, sebagaimana dikutip dari sistem informasi penelusuran perkara PN Kisaran sipp.pn-kisaran.go.id.